Pengaduan Masyarakat atau Penjangkauan Kasus
Jam Pelayanan :
08.00 - 16.00 Wita
Layanan Rujukan (PUSPAGA)
08.00 - 15.00 Wita
Memfasilitasi Kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas
Memberikan Informasi Tentang Hak Korban
Konsultasi (PUSPAGA)
Memfasilitasi Pemberian Layanan Kesehatan
Memfasilitasi Pemberian Layanan Penguatan Psikologi
Memfasilitasi Pemberian Layanan Psikososial, Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Reintegrasi Sosial
Menyediakan Layanan Hukum
Mengidentifikasi Kebutuhan Penampungan Sementara Untuk Korban dan Keluarga Korban yang Perlu Di Penuhi Segera
Layanan Informasi (PUSPAGA)
Konseling Psikologi (PUSPAGA)
Mengoordinasikan dan Bekerja Sama Atas Pemenuhan Hak Korban Dengan Lembaga Lainnya
Memantau Pemenuhan Hak Korban Oleh Aparatur Penegak Hukum Selama Proses Acara Peradilan
Mengidentifikasi Kebutuhan Pemberdayaan Ekonomi